Halaman

Senin, 28 Februari 2011

TATA TERTIB LOMBA CEPAT TEPAT KIMIA (LCTK) BABAK SEMIFINAL- LK16 HIMKA UNAND


1.      Peserta LCTK wajib berada diruangan (lokal masing-masing) 10 menit sebelum lomba dimulai.

2.      Peserta yang terlambat 15 menit dari jadwal perlombaan yang telah ditentukan oleh panitia, dianggap gugur.

3.      Lomba dibagi menjadi dua termen, yaitu :
            Termen I  : Babak pilihan (masing-masing regu terdiri dari 8 soal)
            Termen II : Babak rebutan (terdiri dari 10 soal)

4.      Soal dibacakan maksimal dua kali.

5.      Pada babak pilihan, peserta menjawab setelah soal selesai dibacakan.
Pada babak rebutan, peserta menjawab setelah dipersilahkan oleh pembaca soal atau juri.

6.      Pada babak rebutan, jika peserta menjawab soal sebelum dipersilahkan, benar ataupun salah, maka skor dikurangi 10 dan kesempatan menjawab diberikan pada regu yang dipersilahkan oleh juri.

7.      Pada babak pilihan, jawaban hanya disampaikan oleh juru bicara regu.
Pada babak rebutan, setiap anggota regu berhak menjawab.

8.      Pada babak pilihan, jika ada regu yang tidak dapat menjawab pertanyaan atau jawaban yang disampaikan salah, soal menjadi rebutan, dan grup yang mendapat kesempatan menjawab adalah grup yang dipersilahkan juri, dan soal hanya dilempar dua kali. Sedangkan untuk babak rebutan, soal tidak dilemparkan.

9.      Hanya jawaban pertama yang diterima oleh juri.

10.  Audience dan pembimbing dilarang memberikan jawaban dalam bentuk apapun (kode, isyarat, dan suara). Jika terjadi pelanggaran, soal dibatalkan dan skor regu yang melakukan kecurangan dikurangi 200 point.

11.  Jika menurut pengawas lomba, regu yang ditunjuk melakukan kecurangan. Maka keputusan pengawas lomba tidak dapat diganggu gugat.

12.  Untuk soal hitungan, disediakan waktu 25 detik, dan untuk soal teori 10 detik.

13.  Pada babak pilihan, setiap jawaban benar diberi skor 100, dan salah mendapatkan skor nol.
Pada babak rebutan, setiap jawaban benar diberi skor 100, dan jawaban salah skor dikurangi 50.

14.  Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar